AL-QURAN adalah firman Allah SWT yang harus diagungkan dan dijaga baik-baik. Ayat-ayat Alquran tidak boleh diperlakukan sembarangan. Begitu juga kita harus menghormati mushaf, yang di dalamnya terdapat ayat Al-Quran. Lalu apa hukum menulis Al-Quran di uang kertas atau uang logam? Lembaga Fatwa Mesir menjelaskan terkait hukum mencetak uang kertas dan uang koin dengan memuat ayat-ayat Al-Quran di permukaannya. Lembaga fatwa ini membahas hukum menulis Al-Quran di uang kertas atau uang koin. Seperti dilansir Lembaga Fatwa Mesir mengatakan mencetak ayat-ayat Al-Quran atau menuliskan ayat-ayat Al-Quran pada uang kertas dan uang koin adalah makruh. Dalam terminologi Islam, sesuatu yang makruh adalah perbuatan yang tidak disukai, namun tidak diharamkan atau dikenakan hukuman. Orang yang tidak melakukan tindakan makruh ini akan diberi ganjaran. BACA JUGA Disebutkan Alquran, Ini 4 Karakter Pemuda dalam Islam Ilustrasi foto Unsplash Dalam situs resminya Lembaga Fatwa Mesir menuliskan bahwa Alquran adalah kitab Allah yang telah dikirim untuk membimbing manusia dan menjamin keselamatan di dunia dan di akhirat. Oleh karena itu menghormati Al-Quran dan kesuciannya diperlukan. Dan itulah sebabnya para fuqaha mengatakan bahwa memegang Al-Quran tanpa wudhu tidak diperbolehkan. Untuk alasan yang sama, Lembaga Fatwa Mesir mengatakan bahwa para fuqaha menganggap sebagai perbuatan makruh untuk mencetak atau menuliskan ayat-ayat Al-Quran pada uang kertas dan uang koin. Alasan krusial mengapa makruhnya hukum menulis Al-Quran di uang adalah karena nantinya dapat disentuh oleh mereka yang tidak berwudhu. Lembaga Fatwa Mesir atau Dar Al Ifta adalah badan penasehat Islam Mesir yang didirikan sebagai pusat penelitian Islam dan hukum Islam di negara Arab pada 1313 H atau 1895 M. Lembaga ini memberikan bimbingan dan nasehat agama melalui penerbitan fatwa tentang masalah sehari-hari dan kontemporer. Sementara itu, mengutip Jurnal Uang dalam Pandangan Islam, fungsi turunan uang mengakibatkan uang menjadi objek komoditas dan penimbun kekayaan yang bisa di jual belikan serta dapat di timbun. Sebagai salah satu efek dari fungsi turunan tersebut yaitu adanya penimbunan emas. Padahal penimbunan uang adalah salah satu bentuk keharaman bagi seorang muslim. Hal ini sesuai dengan salah satu firman Allah dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 34. Maksud dari ayat tersebut adalah adanya ancaman berupa siksaan yang pedih atas orang yang menimbun emas dan perak merupakan qarinah indikasi yang menunjukkan bahwa larangan itu bersifat tegas jazim. Hukum Menulis Al-Quran di Uang Foto ilustrasi Unsplash Dengan demikian, menimbun emas dan perak hukumnya haram. Keharaman itu bersifat pasti dan umum. Untuk itu,dalam tulisan secara tidak langsung mengajak kembali kepada fungsi uang yang sebenarnya yang telah dijalankan dalam konsep Islam, yakni sebagai alat pertukaran dan satuan nilai, bukan sebagai penimbun kekayaan. Harus disadari bahwa sesungguhnya uang itu hanyalah sebagai perantara untuk menjadikan suatu barang kepada barang yang lain. An Nabhani menyatakan Islam telah memberikan kebebasan kepada manusia untuk melakukan pertukaran dengan mempergunakan apa saja yang dia sukai. Hanya saja, pertukaran barang dengan satuan uang tertentu itu telah ditunjukkan oleh Islam satu sistem moneter. Dan Islam telah menetapkan bagi kaum muslimin kepada jenis tertentu yaitu emas dan perak. Kesimpulan ini berdasarkan beberapa alasan berikut An-Nabhani, 1990 1. Islam mengharamkan menimbun al kanz emas dan perak larangan pada Al Quran surat At-Taubah ayat 34 di tertuju pada penimbunan emas dan perak, sebagai emas dan perak, dan sebagai mata uang dan alat tukar. 2. Islam telah mengaitkan emas dan perak dengan hukum-hukum yang baku, seperti diyat dalam pembunuhan sebesar 1000 dinar dan batasan bagi potong tangan atas pencurian atas harta yang mencapai ¼ dinar. Hukum Menulis Al-Quran di Uang Foto Unsplash BACA JUGA Penyembuhan dengan Doa dalam Alquran, Hadis dan Dunia Medis 3. Rasulullah SAW telah menetapkan emas dan perak sebagai mata uang, dan menjadikan hanya emas dan perak sajalah sebagai standar uang. Dimana standar barang dan jasa akan dikembalikan kepada standar tersebut. 4. Ketika Allah SWT mewajibkan zakat uang, maka Allah telah mewajibkan zakat tersebut untuk emas dan perak, kemudian Allah menentukan nishab zakat tersebut dengan nishab emas dan perak. 5. Ketika Islam menetapkan hukum pertukaran uang sharf, Islam menetapkan uang dalam bentuk emas dan perak. Sharf adalah menukarkan atau membeli uang dengan uang, baik dalam jenis yang sama seperti membeli emas dengan emas atau perak dengan perak, maupun antar jenis yang berbeda seperti membeli emas dengan perak. Demikianlah pembahasan Hukum Menulis Al-Quran di Uang dan Hukum Penimbunan Uang dalam Islam. Semoga artikel Hukum Menulis Al-Quran di Uang dan Hukum Penimbunan Uang ini dapat memberikan pencerahan bagi kita semua.
AyatAlqur'an Tentang Bisnis dan Usaha - Dalam berbisnis atau usaha yang berbasis syariah tentu ada anjuran anjuran yang harus anda lakukan dan anda hindari. Apalagi jika anda seorang muslim, tentu harus bersumber pada kitab suci al qur'an. Terdapat beberapa ayat dalam al qur'an menjelaskan tentang kegiatan bisnis dan usaha dibawah ini: An-Nisa
Uang haram dalam Alquran dan hadits mempunyai istilah tersendiri. Akan tetapi, secara penggunaannya, uang haram tersebut secara garis besar memiliki persinggungan sama yaitu, uang yang dihasilkan dengan cara yang tak halal dan dari sumber yang tak halal pula. Dalam kitab Zad al-Ma'ad, Ibn al-Qayyim al-Jauzi, menukil suatu riwayat tentang uang haram. Diceritakan, Abdullah ibn Rawahah diutus oleh Nabi untuk memungut zakat di lingkungan penduduk Yahudi Khaibar. Mereka bermaksud menyuap Abdullah. Terang saja Abdullah marah dan menolaknya, seraya berkata, ''Apakah kalian mau memberi makan saya uang haram? Janganlah kecintaanku kepada Rasul dan kebencianku kepada kalian membuatku berlaku tidak adil,'' sambungnya lagi. Mereka mngangguk dan berkata, ''Sikap adil adalah kekuatan yang membuat langit dan bumi tetap tegak.'' Dalam riwayat di atas, uang haram itu dinamai al-suht, dari kata sahata, yashut yang berarti al-haram atau sesuatu yang tak ada kebaikan di dalamnya al-ladzi la yubarak fih. Kata al-suht, menurut pakar bahasa al-Farra' bermakna 'lapar' atau 'kelaparan' syiddat al-ju'. Ungkapan rajulun mashut menunjuk pada orang yang kelaparan yang makan apa saja, ia tidak pernah kenyang. Orang yang kelaparan cenderung mengambil dan makan apa saja secara membabi buta. Kata al-suht, menurut pakar tafsir Ibn 'Asyur, mencakup semua uang atau pendapatan yang diperoleh secara tidak halal, seperti riba, suap, makan harta anak yatim, dan barang-barang hasil curian al-maghshub. Yang paling besar dan paling buruk dari semua itu adalah suap risywah. Rasulullah SAW pernah ditanya tentang makna al-suht. Jawabnya, ''Al-Risywah fi al-hukm uang suap sogokan dalam bidang hukum atau dunia peradilan.'' Ibn Jaririr dari Umar ra. Alquran juga mengingatkan bahwa uang haram itu, seperti halnya riba, tak ada kebaikan di dalamnya, yakni mamhuq QS Al-Baqarah [2] 276 dan mendatangkan siksa bagi tuannya. Dalam salah satu fatwanya, Jadul Haqq Ali Jadul Haqq, mantan Syaikh al-Azhar, mengingatkan kaum Muslim agar menjauhkan diri dari uang haram al-suht. Caranya, kita mula-mula harus meninggalkan kebiasan buruk, mencari harta dengan cara-cara yang tidak halal seperti korupsi, manipulasi, dan melakukan praktik suap. ''Dan janganlah sebagian kamu memakan sebagian harta yang lain di antara kamu dengan cara yang batil.'' QS al-Baqarah [2] 188. Seperti diterangkan dalam Alquran dan juga dalam banyak hadis, uang haram al-suht dan yang sejenis itu akan diperlihatkan oleh Allah kelak di akhirat. Firman-Nya, ''Barangsiapa berkhianat korupsi, maka ia akan datang menghadap Tuhan membawa hasil korupsinya itu di hari kiamat.'' QS Ali Imran [3] 161
TafsirSurat Al-Hasyr Ayat 18: Intropeksi Diri, Manajemen Waktu, dan Tabungan Kebaikan dalam Al Quran. Kesuksesan kita sebagai seorang umat Islam akan dilihat dari bagaimana cara kita melakukan peribadatan dan kadar ketakwaan kita kepada Allah SWT. Tidak ditentukan dari seberapa sering kuantitas ibadah namun lebih pada kualitas Ibadah yang
The paper deals with assets in the perspective of Alqur’an. It consists of the definition of assets, position of assets inAlquran, orders for seeking property, ownership in the views of Alquran, procedures for acquisition and distribution of assets inAlquran. The paper is in the form of literature studies that was conducted by reviewing related books, journals, magazines and articles. It was revealed several things, as the followings 1 Assets are objects that can be owned, controlled, cultivated, and transferred, both tangible and intangible objects, both registered and unregistered objects, both movable and immovable objects and rights that have economic value; 2 Assets have a very important position in the Qur'an, as proven by the word mall in the Qur'an for 86 times in 79 quranic verses in 38 surah; 3 Orders to work or look for treasures are stated in Alqur’an, such as in surah At-taubah verse 105, Al-Mulk verse 15, Al-Ankabut verse 69, and Az-Zumar verse 39; 4 The absolute owner of the mallor everythingon this earth is Allah SWT, and human ownership is only relative. It means humans are only ones who have rights for managing and utilizing it as it is; 5 Obtaining mall can be done in various ways, including halal a'mal or ma'isyah. Then, the characteristics distribution of mall are fair and honest, because even in the smallest deeds we do, all will be accounted for in the hereafter. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free HARTA DALAM PERSPEKTIF ALQURAN STUDI TAFSIR AYATAYAT EKONOMITREASURES IN THE PERSPECTIVE OF ALQURAN INTERPRETATION OF ECONOMIC VERSES Sarmiana BatubaraSTAI Barumun Raya SibuhuanJl. Kihajar Dewantara No. 47-B Sibuhuan Padang Lawassyarmabatubara diterima 02 Juli 2018, di-review 01 Agustus 2018, disetujui 09 Nopember 2018Abstract The paper deals with assets in the perspective of Alquran. It consists of the deinition of assets, position of assets in Alquran, orders for seeking property, ownership in the views of Alquran, procedures for acquisition and distribution of assets in Alquran. The paper is in the form of literature studies that was conducted by reviewing related books, journals, magazines and articles. It was revealed several things, as the followings 1 Assets are objects that can be owned, controlled, cultivated, and transferred, both tangible and intangible objects, both registered and unregistered objects, both movable and immovable objects and rights that have economic value; 2 Assets have a very important position in the Qur’an, as proven by the word mall in the Qur’an for 86 times in 79 quranic verses in 38 surah; 3 Orders to work or look for treasures are stated in Alqur’an, such as in surah At-taubah verse 105, Al-Mulk verse 15, Al-Ankabut verse 69, and Az-Zumar verse 39; 4 The absolute owner of the mallor everything on this earth is Allah Swt, and human ownership is only relative. It means humans are only ones who have rights for managing and utilizing it as it is; 5 Obtaining mall can be done in various ways, including halal a’mal or ma’isyah. Then, the characteristics distribution of mall are fair and honest, because even in the smallest deeds we do, all will be accounted for in the treasures, Qur’an, interpretation, economic verses Abstrak Jurnal ini berjudul Harta Dalam Perspektif Alquran Studi Tafsir Ayat-Ayat Ekonomi. Adapun pembahasan dalam tulisan ini terdiri dari pengertian harta, kedudukan harta dalam Alquran, perintah mencari harta, kepemilikan dalam pandangan Alquran, tatacara perolehan dan pendistribusian harta dalam Alquran. Jurnal ini berbentuk kajian kepustakaan, yaitu dengan menelaah buku-buku, jurnal, majalah dan artikel yang berkaitan dengan tulisan ini. Dalam tulisan ini diungkapkan kepemilikan relatif dalam ekonomi Islam. Kesimpulan pembahasan ini yaitu 1 Harta adalah benda yang dapat dimiliki, dikuasai, diusahakan, dan dialihkan, baik benda berwujud maupun tidak berwujud, baik benda terdaftar maupun tidak terdaftar, baik benda bergerak maupun tidak bergerak dan hak yang mempunyai nilai ekonomis. 2 Harta memiliki kedudukan yang sangat penting di dalam Alquran, terbukti kata mal dalam Alquran disebut sebanyak 86 kali pada 79 ayat dalam 38 surah. 3 Perintah bekerja atau mencari harta terdapat di dalam Alquran diantaranya pada surah At-taubah ayat 105, Al-Mulk ayat 15, Al-Ankabut ayat 69, bekerjalah sesuai dengan potensi dan kemampuanmu masing-masing Az-Zumar ayat 39. 4 Pemilik mutlak harta atau segala sesuatu yang ada di muka bumi ini adalah Allah Swt, kepemilikan manusia hanya relatif. 5 Cara perolehan harta dapat dilakukan dengan berbagai macam, antara lain melalui usaha a’mal atau mata pencaharian ma’isyah yang halal sesuai dengan aturan Allah Swt. Karakteristik pendistribusian adalah adil dan jujur, karena dalam Islam sekecil apapun perbuatan yang kita lakukan, semua akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak. Pelaksanaan distribusi bertujuan untuk saling memberi manfaat dan menguntungkan satu sama lain. Kata kunci harta, Alquran, tafsir, ayat-ayat ekonomi Jurnal Imara140 Sariana BatbaraPENDAHULUANHarta pada hakikatnya merujuk pada semua parameter sumber-sumber alam. Menurut pandangan Alquran, itu adalah nikmat Allah SWT, alat-alat provisi perlengkapan, kesenangan dan kebanggaan. Harta bukanlah sesuatu yang buruk. Alquran menyatakan bahwa ia adalah sesuatu yang baik khair dan juga sebagai alat yang membantu kehidupan manusia. Alquran banyak menekankan untuk mempergunakan kekayaan yang dimiliki dalam hal-hal yang menyebut kata Al-Mal harta tidak kurang dari 86 kali. Penyebutan berulang-ulang terhadap sesuatu di dalam Alquran menunjukkan adanya perhatian khusus dan penting terhadap sesuatu itu. Harta merupakan bagian penting dari kehidupan yang tidak dipisahkan dan selalu diupayakan oleh manusia dalam kehidupannya terutama di dalam memandang keinginan manusia untuk memperoleh, memiliki, dan memanfaatkan harta sebagai sesuatu yang lazim, dan urgen. Harta diperoleh, dimiliki, dan dimanfaatkan manusia untuk memenuhi hajat hidupnya, baik bersifat materi maupun non materi. Manusia berusaha sesuai dengan naluri dan kecenderungan untuk mendapatkan harta. Dalam memperoleh harta, manusia harus tetap pada syari’at, Rasulullah Saw sangat konsern dengan persoalan yang menyangkut dengan kepemilikan harta kekayaan. Beliau sangat memperhatikan dari mana seorang memperoleh harta. Dalam ekonomi kapitalis manusia dibebaskan untuk memperoleh harta benda atau kekayaan sebanyak-banyaknya dengan berbagai cara walaupun dengan cara mengeksploitasi orang lain. Sistem ini akan menimbulkan banyak jurang yang sangat dalam antara orang kaya dengan orang memandang harta sebagai sarana bagi manusia untuk mendekatkan diri kepada Khaliq-Nya, bukan tujuan utama yang dicari dalam kehidupan. Dengan keberadaan harta, manusia diharapkan memiliki sikap derma yang memperkokoh sifat kemanusiannya. Jika sikap derma ini berkembang, maka akan mengantarkan manusia kepada derajat yang mulia, baik di sisi Tuhan maupun terhadap sesam karena itu, harta dalam perspektif Alquran sangat menarik untuk dibahas lebih lanjut dalam tulisan ini. Rumusan MasalahBerdasarkan latar belakang di atas, penulis tertarik membahas dengan rumusan masalah sebagai berikut1. Pengertian harta dalam Kedudukan harta dalam Perintah mencari Kepemilikan dalam pandangan Tata cara perolehan dan pendistribusian harta dalam AlquranTujuan PenulisanBerdasarkan rumusan masalah di atas, tujuan pembahasan ini adalah1. Untuk mengetahui pengertian harta dalam Alquran2. Untuk mengetahui kedudukan harta dalam Alquran Volume 2, Nomor 2, Desember 2018Hara dalam Perspektif Alquran Stdi Tafsir Ayat-Ayat Ekonomi 141 3. Untuk mengetahui perintah mencari harta dalam Alquran4. Untuk mengetahui bagaimana kepemilikan dalam pandangan Alquran5. Untuk mengetahui tatacara perolehan dan pendistribusian harta dalam AlquranMETODE PENELITIANPenelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan library research dengan pendekatan kualitatif. Untuk memperoleh informasi tentang berbagai aspek yang berkaitan dengan persoalan penelitian, yaitu dengan menelaah buku-buku atau sumber-sumber lainnya tentang topik penelitian. Hasil penelaahan disusun berdasarkan tujuan dari penelitian DAN HASILPengeran HartaHarta dalam Alquran disebut dengan Al-Mal jamaknya Al-Amwal yang secara literal artinya cenderung pada, condong pada, doyong, miring, suka, senang, simpati kepada, menyokong, membantu, melangkah menuju, menyimpang dari, mengelak, berpihak pada dan mengalahkan Warson, 1984 1469-1470. Al-Mal khususnya uang merupakan sesuatu yang membuat semua dan setiap orang menjadi suka, bahkan tidak sedikit menggapainya dengan menghalalkan segala terminiologi syariat, Al-Mal adalah sesuatu yang menurut tabiatnya orang merasa senang dengannya dan memungkinkan pengawetannya dalam kurun waktu tertentu sampai ketika diperlukan pada waktunya nanti Mardani, 2013 59.Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pasal 1 ayat 9 Amwal harta adalah benda yang dapat dimiliki, dikuasai, diusahakan, dan dialihkan, baik benda berwujud maupun tidak berwujud, baik benda terdaftar maupun tidak terdaftar, baik benda bergerak maupun tidak bergerak dan hak yang mempunyai nilai ekonomis Mardani, 2013 59.Dilihat dari jenisnya Amwal dibedakan kedalam dua macam, ada yang berbentuk mata uang yang lazim disebut Al-Nuqud dan ada pula yang berbentuk barang/benda dan jasa yang disebut Al-Arudh. Al-Nuqud adalah harta yang berbentuk mata uang atau sejenisnya seperti emas, perak, dinar, dirham, uang giral, uang kartal dan lain-lain. Sedangkan Al-Arudh adalah harta yang tidak berbentuk mata uang seperti tumbuh-tumbuhan, perkebunan, atau pertanian, binatang ternak, benda tidak bergerak tanah, rumah dan termasuk hak Harta dalam AlquranKata mal dalam Alquran disebut sebanyak 86 kali pada 79 ayat dalam 38 surah. Satu jumlah yang cukup banyak menghiasi sepertiga surah-surah Alquran. Dari 86 kata mal itu terdapat 25 kata berbentuk mufrad dengan berbagai lafal, selanjutnya 61 kali dalam bentuk isim jama’ amwal dan jumlah ini belum termasuk kata-kata yang semakna dengan mal seperti rizq, mata’ dan kanz perbendaharan Tarigan, 2016 82. Penyebutan berulang-ulang terhadap sesuatu di dalam Alquran menunjukkan adanya perhatian khusus dan penting terhadap sesuatu itu. Dengan demikian harta memiliki kedudukan yang sangat penting di dalam Alquran, salah satu ayat Alquran yang berkaitan dengan kedudukan harta terdapat pada surah Al-Kahi ayat 46 Jurnal Imara142 Sariana Batbaraﻼَﻣَأ ٌﺮْـﻴَﺧَو ﺎًﺑاَﻮَـﺛ َﻚﱢﺑَر َﺪْﻨِﻋ ٌﺮْـﻴَﺧ ُتﺎَِﳊﺎ ﱠﺼﻟاHarta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan Al-Kahi [18] 46Kata Al-Mal yang di posisikan sebagai zinah, berfungsi sebagai perhiasan dunia yang kerap melalaikan manusia dari mengingat Allah SWT. Allah Swt menjelaskan bahwa yang menjadi kebanggaan manusia di dunia ini adalah harta benda dan anak-anak, karena manusia sangat memperhatikan keduanya. Banyak harta dan anak dapat memberikan kehidupan dan martabat yang terhormat kepada orang yang memiliknya. Namun karena harta dan anak pula orang menjadi takabbur dan merendahkan orang lain. Allah Swt menegaskan bahwa keduanya hanyalah perhiasan hidup duniawi. Padahal manusia sudah menyadari bahwa keduanya akan segera binasa dan tidak patut dijadikan bahan kesombongan. Dalam urutan ayat ini harta didahulukan dari anak, padahal anak lebih dekat ke hati manusia, karena harta sebagai perhiasan lebih sempurna dari pada anak. Harta dapat menolong orang tua dan anak setiap waktu dan dengan harta itu pula kelangsungan hidup keturunan dapat terjamin. Kebutuhan manusia terhadap harta lebih besar dari pada kebutuhannya kepada anak, tetapi tidak sebaliknya Tarigan, 2016 82. M. Quraish Shihab mengomentari ayat di atas menyatakan, setelah ayat yang lalu melukiskan keadaan dan sifat dunia dengan segala gemerlapnya. Ayat ini menyebut dua dari hiasan dunia yang seringkali dibanggakan manusia dan mengantarnya lengah dan angkuh. Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia. Kesemuanya tidak abadi dan bisa memperdaya manusia, tetapi amal yang kekal karena dilakukan karena Allah Swt lagi saleh, yakni sesuai dengan tuntunan agama dan bermanfaat adalah lebih baik untuk kamu semua pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik dan lebih dapat diandalkan untuk menjadi harapan Shihab, 2002 70.Selanjutnya penggunaan terminologi Al-Baqiyat Al-Shalihat di ujung ayat tidak dimaksudkan untuk meremehkan anak dan harta. Penggunaan kata Al-Baqiyat yang bermakna kekal hanya ingin membuat perbandingan. Jika ingin meraih kebahagiaan dunia, harta dan anak-anak merupakan sebuah keniscayaan. Hanya saja jika yang ingin di peroleh adalah kebahagiaan yang hakiki, kebahagiaan bersama Allah Swt, pilihlah satu-satunya adalah amal saleh. Andaipun ia menggunakan hartanya sebagai media amal saleh itu bukan disebabkan oleh hartanya, melainkan oleh amalnya yang mensedekahkan atau menginfakkan hartanya. Kendati pun ia memiliki anak yang saleh, itu juga hasil dari amalnya dalam upaya membentuk anak-anak yang saleh Shihab, 2002 70.Dari ayat di atas dapat dipahami bahwa harta merupakan bagian penting dari kehidupan yang tidak dipisahkan dan selalu diupayakan oleh manusia dalam kehidupannya terutama di dalam Islam. Setiap manusia memerlukan adanya harta, ia adalah penopang bagi kehidupan di dunia. Selain itu ia juga menjadi penolong sekaligus beban bagi para pemiliknya di akhirat kelak. Tidak ada seorangpun yang tidak membutuhkan harta. Bahkan seseorang rela pergi pagi pulang petang hanya untuk mendapatkan harta. Tidak Volume 2, Nomor 2, Desember 2018Hara dalam Perspektif Alquran Stdi Tafsir Ayat-Ayat Ekonomi 143 jarang terjadi pertengkaran dan nyawa melayang hanya karena memperebutkan harta. Setiap orang pada dasarnya menyenagi harta sebagaimana disebutkan Alquran dalam surah Al-Fajr ayat 20ﺎَﲨ ﺎﺒُﺣ َلﺎَﻤْﻟا َنﻮﱡﺒُِﲢَوDan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan Al-Fajr [89] 20Karena cintanya yang berlebihan terhadap harta, maka banyak orang siap melakukan apa saja penipuan, penggelapan, pencurian, perjudian, penyuapan, perampokan, korupsi, dan lain-lain. Namun demikian, Alquran memberikan rambu-rambu tertentu untuk memperoleh satu yang perlu di catat, lewat ayat ini, Alquran tidak hanya menyatakan harta itu penting tetapi juga mengakui bahwa harta itu adalah zinah atau perhiasan. Karenanya setiap orang akan berjuang untuk mendapatkan harta tersebut, tentunya dengan cara-cara yang dibenarkan dalam pandangan Islam adalah sebagai wasilah atau sarana untuk mencapai kebaikan dan perhiasan hidup serta sendi kesejahteraan dan kemaslahatan hidup manusia. Harta menempati kedudukan yang sangat penting, Islam menempatkan harta sebagai salah satu dari lima kebutuhan pokok dalam kehidupan yang harus dipelihara Ad-Dharuriyah Al-Khamsah. Ad-dharuriyah Al-khamsah secara berurutan meliputi memelihara agama, jiwa, keturunan, akal dan harta Rozalinda, 2014 42.Meskipun harta menempati urutan kelima dari semua aspek Ad-Dharuriyah Al-Khamsah, ia sesuatu yang urgen dalam memelihara keempat aspek lainnya. Misalnya melaksanakan shalat sebagai bentuk perwujudan memelihara agama membutuhkan pakaian untuk menutup aurat. Makan dan minum dalam rangka memelihara jiwa dapat dipenuhi dengan harta. Memelihara keturunan dengan melaksanakan pernikahan itupun di capai dengan harta. Memelihara akal dengan cara menuntut ilmu adalah dengan harta. Jadi, harta merupakan sesuatu yang sangat vital dalam kehidupan manusia. Perintah Mencari HartaBekerja merupakan itrah dan sekaligus merupakan identitas manusia, sehingga bekerja yang didasarkan dan didorong oleh semangat iman, bukan saja menunjukkan kepribadian seorang muslim, tetapi sekaligus meninggikan martabat dirinya sebagai khalifah di bumi bekerja atau mencari harta terdapat di dalam Alquran diantaranya pada surah At-Taubah ayat 105َنﻮُﻨِﻣْﺆُﻤْﻟاَو ُﻪُﻟﻮ ُﺳَرَو ْﻢُﻜَﻠَﻤَﻋ ُﷲا ىَﺮَـﻴَﺴَﻓ اﻮُﻠَﻤْﻋا ِﻞُﻗَوﺎَِﲟ ْﻢُﻜُﺌﱢﺒَﻨُـﻴَـﻓ ِةَدﺎَﻬﱠﺸﻟاَو ِﺐْﻴَﻐْﻟا ِِﱂﺎَﻋ َﱃِإ َنوﱡدَﺮُـﺘَﺳَوَنﻮُﻠَﻤْﻌَـﺗ ْﻢُﺘْﻨُﻛDan Katakanlah Bekerjalah kamu, Maka Allah SWT dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada Allah SWT yang mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan”. At-Taubah [9] 105Ayat di atas menginformasikan tentang arti penting penilaian Allah SWT, penilaian Rasul-Nya, dan penilaian orang-orang mukmin terhadap prestasi kerja seseorang. Semua prestasi itu pada Jurnal Imara144 Sariana Batbarasaatnya nanti di akhirat, akan diinformasikan dan diperlihatkan secara transparan apa adanya, baik yang tersembunyi maupun yang tampak. Singkatnya, setiap yang dikerjakan anak manusia, dipastikan akan diberitakan atau dilaporkan apa adanya. Adapun tafsir dari ayat di atas adalah “Dan katakanlah Muhammad kepada mereka orang yang pura-pura beriman padahal sesungguhnya tidak beriman bekerjalah kalian niscaya Allah SWT dan Rasul-Nya pasti akan melihat prestasi itu dalam bentuk kekayaan, kemampuan, kemuliaan, keleluasan keutamaan rezeki yang tiada tara. Demikian pula, Rasulullah dan orang-orang beriman lainnya, akan menyaksikan prestasi kerja kalian semua sehingga mereka akan memberikan hak-hak kalian di dunia ini, adapun di akhirat kelak itu hendaknya dikembalikan kepada dzat yang mengetahui hal-hal yang ghaib, yang maha mengetahui hal-hal yang bersifat rahasia dan samar sekalipun, serta dzat yang juga Maha mengetahui hal-hal yang tampak ada, dan Allah Swt pastikan akan memberikan balasan terhadap amal perbuatan kalian semua, baik yang berhubungan dengan prestasi kerja duniawi bermotikan ekonomi maupun yang berhubungan dengan nilai-nilai ukhrawi”Suma, 2013 61. Singkatnya jika kerjanya baik, maka akan mendapatkan imbalan yang baik yakni harta yang baik, dan sebaliknya, manakala perbuatan buruk, maka akan mendapat imbalan yang istinbat ayat di atas adalah1. Ayat ini pada dasarnya memerintahkan semua dan setiap orang untuk berusaha, termasuk usaha ekonomi yakni mencari harta yang halal sesuai dengan cara yang tidak bertentangan dengan Semua dan setiap usaha pasti akan diketahui Allah SWT, Rasulullah dan orang-orang beriman secara Semua dan setiap usaha dipastikan akan menuai balasan/hasil, dan yang berhak memberikan pembalasan atau imbalan itu adalah Allah Semua dan setiap perbuatan seseorang baik maupun buruk kelak di akhirat akan diperlihatkan apa adanya. Suma, 2013 61Selain ayat di atas perintah mencari harta juga terdapat dalam surah Al-Mulk ayat 15ِﰲ اﻮ ُﺸْﻣﺎَﻓ ﻻﻮُﻟَذ َضْرﻷا ُﻢُﻜَﻟ َﻞَﻌَﺟ يِﺬﱠﻟا َﻮُﻫُرﻮ ُﺸﱡﻨﻟا ِﻪْﻴَﻟِإَو ِﻪِﻗْزِر ْﻦِﻣ اﻮُﻠُﻛَو ﺎَﻬِﺒِﻛﺎَﻨَﻣDialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, Maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya. dan hanya kepada-Nya-lah kamu kembali setelah dibangkitkan. Al-Mulk [67]15Menurut Quraish Shihab, paling tidak ada dua pesan moral 1 ayat ini menjelaskan bumi dimudahkan Allah Swt untuk dihuni manusia, antara lain dengan menciptakannya berbentuk bulat, akan tetapi meskipun demikian ke mana pun kakinya melangkah ia mendapatkan bumi terhampar. 2 di mana-mana ia dapat memperoleh sumber makanan atau rezeki. Kata zalulan terambil dari akar kata zalala yang berarti rendah/hina dalam bentuk zalulan berarti yang penurut, ditundukkan sehingga menjadi Allah Swt telah memerintahkan bumi agar tunduk sehingga mudah dikelola, diatur, dikuasai, dipelihara, dan dilestarikan, maka tidak ada alasan bagi manusia untuk berpangku tangan, Volume 2, Nomor 2, Desember 2018Hara dalam Perspektif Alquran Stdi Tafsir Ayat-Ayat Ekonomi 145 berdiam diri di rumah menunggu datangnya rezeki. Kemudian kata kunci selanjutnya, yaitu famsyu dan kullu. Lafadz kullu diletakkan setelah famsyu , hal ini menunjukkan karunia Allah Swt akan diperoleh jika telah berupaya mencari rezeki Shihab, 2002 356.Selain kedua ayat di atas, dalam Alquran terdapat beberapa ayat yang menganjurkan untuk berusaha dan bekerja sungguh-sungguh yaitu surah Al-Ankabut ayat 69, bekerjalah sesuai dengan potensi dan kemampuanmu masing-masing Az-Zumar ayat 39, apabila kalian telah menunaikan salat Jum’at, maka bertebaranlah di atas bumi ini mencari karunia Allah Swt Al-Jumu’ah ayat dalam Pandangan AlquranHarta pada hakikatnya adalah milik Allah Swt, sedangkan manusia hanya memegang amanah ataupun pinjaman dari-Nya. Allah Swt adalah pemilik harta karena dialah yang menciptakannya, Allah Swt pula yang menciptakan sumber-sumber produksi dan yang memudahkan sarana untuk mendapatkannya. Kemudian Allah Swt lah yang menciptakan manusia dan seluruh alam semesta hanya Allah Swt yang menciptakan segala sesuatu yang ada di alam semesta, semua yang ada di alam ini adalah milik Allah Swt. Firman Allah Swt dalam surat Al-A’raf ayat 128. ُﺔَﺒِﻗﺎَﻌْﻟاَو ِﻩِدﺎَﺒِﻋ ْﻦِﻣ ُءﺎَﺸَﻳ ْﻦَﻣ ﺎَﻬُـﺛِرﻮُﻳ ِﻪﱠﻠِﻟ َضْرﻷا ﱠنِإَﲔِﻘﱠﺘُﻤْﻠِﻟSesungguhnya bumi ini kepunyaan Allah Swt; dipusakakan-Nya kepada siapa yang dihendaki-Nya dari hamba-hamba-Nya. Dan kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa. Al-A’raf [7]128Ayat ini menceritakan kisah Fir’aun yang merasa sangat berkuasa atas bumi ini, ayat ini merupakan nasihat Musa kepada kaumnya yang telah cemas, mereka mesti memperkuat benteng iman mereka kepada Allah Swt, memperteguh kepercayaan. Meskipun Fir’aun telah mengatakan bahwa ia sangat berkuasa melakukan apa yang dia ingini terhadap Bani Isra’il, namun yang mempunyai bumi ini yang sebenarnya bukanlah Fir’aun, tetapi Allah Swt. Di atas kekuasaan Fir’aun ada kekuasaan Allah Swt dan kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa Hamka, 1985 40. Kesimpulan yang disampaikan oleh ayat ini adalah bahwa Fir’aun berkuasa atas izin Allah Swt juga. Yang memberikan kekuasaan itu mampu untuk mencabutnya. Karena itu, jika manusia berupaya sambil meminta pertolongan Allah Swt dan tabah mengahadapi segala tantangan dan rintangan, niscaya akan dianugerahi kekuasaan. Allah Swt menciptakan bumi dengan segala isinya, kemudian Allah Swt ciptakan manusia. Setelah Allah Swt menciptakan hamparan bumi dan segala isinya, Allah Swt mengajak kepada umat manusia untuk mengambil bagian mereka. Setiap manusia yang hidup di atas bumi, mempunyai hak yang tidak bisa diganggu dan dihalangi oleh orang lain, hak itu mencukupi segala kebutuhan pokok hidupnya Al-Misri, 2006 27.Pemberdayaan manusia atas segala fasilitas kehidupan, bukan berarti dapat menaikan kepemilikan Allah Swt yang hakiki atau aset-aset tersebut. Dan juga tidak bisa dipahami bahwa Jurnal Imara146 Sariana Batbarakepemilikan atas harta benda berpindah dari Allah Swt menjadi milik manusia. Kepemilikan manusia hanyalah kepemilikan untuk menikmati memberdayakan harta kekayaan yang ada, bukan sebagai pemilik yang hakiki. Manusia hanya bisa memiliki kemanfaatan dan fasilitas yang ada. Seperti mempunyai tanah untuk dimanfaatkan sebagai tempat tinggal, sebagai lahan pertanian, ataupun sebagai ladang bisnis. Kepemilikan yang ada hanya sebatas mengambil manfaat dan tidak bisa menghilangkan kepemilikan Allah Swt yang demikian pemilik mutlak harta atau segala sesuatu yang ada di muka bumi ini adalah Allah Swt, kepemilikan manusia adalah hanya relatif, sebatas untuk menjalankan amanah mengelola dan memanfaatkan sesuai dengan Cara Perolehan dan Pendistribusian Harta dalam AlquranTata Cara Perolehan HartaDi antara itrah manusia adalah dia akan selalu terdorong untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Karena itulah, diantara itrah manusia adalah dia akan selalu berusaha memperoleh kekayaan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya serta selalu berupaya untuk meraih kekayaan tersebut. Karena itu setiap upaya melarang untuk manusia memperoleh kekayaan tersebut tentu bertentangan dengan itrah. Setiap upaya untuk membatasi manusia memperoleh kekayan dengan takaran tertentu juga bertentangan dengan itrah. Karena itu pula wajar dan alami jika manusia tidak dihalang-halangi untuk mengumpulkan kekayaan dan untuk berusaha memperoleh kekayaan tersebut An-Nabhani, 2009 64.Hanya saja, manusia tidak boleh dibiarkan untuk memperoleh kekayaan, mengusahakannya dan mengelolanya dengan cara sesukanya. Cara-cara semacam ini bisa menimbulkan gejolak dan kekacauan serta mengakibatkan keburukan dan kerusakan. Cara perolehan harta dapat dilakukan dengan berbagai macam, antara lain melalui usaha a’mal atau mata pencaharian ma’isyah yang halal seuai dengan aturan Allah Swt. Firman Allah Swt dalam surah Al-Jum’ah 9-10ِمْﻮَـﻳ ْﻦِﻣ ِةﻼ ﱠﺼﻠِﻟ َيِدﻮُﻧ اَذِإ اﻮُﻨَﻣآ َﻦﻳِﺬﱠﻟا ﺎَﻬﱡـﻳَأ ﺎَﻳْﻢُﻜِﻟَذ َﻊْﻴَـﺒْﻟا اوُرَذَو ِﻪﱠﻠﻟا ِﺮْﻛِذ َﱃِإ اْﻮَﻌْﺳﺎَﻓ ِﺔَﻌُﻤُْﳉاِﺖَﻴِﻀُﻗ اَذِﺈَﻓ٩ َنﻮُﻤَﻠْﻌَـﺗ ْﻢُﺘْﻨُﻛ ْنِإ ْﻢُﻜَﻟ ٌﺮْـﻴَﺧِﻪﱠﻠﻟا ِﻞْﻀَﻓ ْﻦِﻣ اﻮُﻐَـﺘْـﺑاَو ِضْرﻷا ِﰲ اوُﺮِﺸَﺘْـﻧﺎَﻓ ُةﻼ ﱠﺼﻟا١٠ َنﻮ ُﺤِﻠْﻔُـﺗ ْﻢُﻜﱠﻠَﻌَﻟ اًﲑِﺜَﻛ َﻪﱠﻠﻟا اوُﺮُﻛْذاَوHai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum›at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah Swt dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. 10. Apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah Swt dan ingatlah Allah Swt banyak-banyak supaya kamu beruntung Al-Jum’ah [62] 9-10Adapun tafsir ayat di atas adalahِمْﻮَـﻳ ْﻦِﻣ ِةﻼ ﱠﺼﻠِﻟ َيِدﻮُﻧ اَذِإ اﻮُﻨَﻣآ َﻦﻳِﺬﱠﻟا ﺎَﻬﱡـﻳَأ ﺎَﻳَﻊْﻴَـﺒْﻟا اوُرَذَو ِﻪﱠﻠﻟا ِﺮْﻛِذ َﱃِإ اْﻮَﻌْﺳﺎَﻓ ِﺔَﻌُﻤُْﳉاOrang-orang yang beriman dianjurkan supaya segera menunaikan shalat jumat ketika Volume 2, Nomor 2, Desember 2018Hara dalam Perspektif Alquran Stdi Tafsir Ayat-Ayat Ekonomi 147 azan jumat dikumandangkan. Penggunaaan kata Al-ba’i dalam ayat ini, dengan maksud meliputi semua kegiatan muamalah tidak hanya berniaga dalam arti sempit. Meninggalkan aktivitas bisnis dan kegiatan duniawi lainnya untuk sementara waktu demi menunaikan shalat ْﻢُﺘْﻨُﻛ ْنِإ ْﻢُﻜَﻟ ٌﺮْـﻴَﺧ ْﻢُﻜِﻟَذHal itu jauh lebih baik bagi kamu jika kamu benar-benar orang yang mengetahui, menghayati, dan menjiawi pensyariatan shalat jumat. Kata lebih baik disini, hampir dapat dipastikan tidak sebatas dari sudut pandang peribadatan sema-mata. Akan tetapi juga dipandang dari sisi lainnya, termasuk dari segi keberkahan perekonomian dan keuangan yang tidak akan pernah ِضْرﻷا ِﰲ اوُﺮِﺸَﺘْـﻧﺎَﻓ ُةﻼ ﱠﺼﻟا ِﺖَﻴِﻀُﻗ اَذِﺈَﻓِﻪﱠﻠﻟا ِﻞْﻀَﻓ ْﻦِﻣManakala sudah mengahadiri panggilan azan jumat dan selesai menunaikan shalatnya maka silahkan bertembaran kembali di muka bumi untuk berdagang atau melakukan aktiitas lain yang membawa maslahat bagi kehidupanmu, dan silahkan mencari pemberian Allah Swt dan nikmatnya, mengingat pemberi rejeki yang sesungguhnya adalah Allah ُﺤِﻠْﻔُـﺗ ْﻢُﻜﱠﻠَﻌَﻟ اًﲑِﺜَﻛ َﻪﱠﻠﻟا اوُﺮُﻛْذاَوDisaat- saat berdagang atau berbisnis sebaiknya tetap berzikir kepada Allah Swt dengan zikir yang sangat banyak. Intinya, jangan sampai urusan duniawi termasuk bisnis dan semua aktiitas yang bermotikan ekonomi, itu menyebabkan manusia lupa diri dari hal-hal yang memberikan manfaat buat kehidupan di akhirat kelak Suma, 2013 72.Di dalam Alquran juga terdapat ayat-ayat tentang larangan meperoleh harta dengan cara yang batil, zalim dan haram. Di ataranya larangan mencari harta dengan cara yang bathil QS. An-Nisa 29, larangan memperoleh harta dengan cara riba QS. Al-Baqarah 275, larangan berjudi QS. Al-Baqarah 219, larangan mencuri, merampok QS. Al-Maidah 38, larangan curang dalam takaran atau timbangan Al-Muthafiin 1-6, larangan jual beli barang haram Al-Ma’idah 91-91, dan larangan risywah/suap menyuap Al-Baqarah 188.Pendistribusian Harta dalam AlquranKeadilan dan kesejahteraan masyarakat tergantung pada sistem ekonomi yang dianut. Pembahasan mengenai pengertian distribusi pendapatan, tidak terlepas dari pembahasan mengenai konsep moral ekonomi yang dianut juga model instrumen yang diterapkan individu maupun negara dalam menentukan sumber-sumber maupun cara-cara pendistribusian karakteristik pendistribusian adalah adil dan jujur, karena dalam Islam sekecil apapun perbuatan yang kita lakukan, semua akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak. Pelaksanaan distribusi bertujuan untuk saling memberi manfaat dan menguntungkan satu sama lain. Secara umum, Islam mengarahkan mekanisme muamalah antara produsen dan konsumen agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Apabila terjadi ketidakseimbangan distribusi kekayaan, maka hal ini akan memicu timbulnya konlik individu maupun sosial. Jurnal Imara148 Sariana BatbaraOleh karena itu, salah satu upaya untuk mengakhiri kesengsaraan dimuka bumi ini adalah dengan menerapkan keadilan ekonomi. Kebahagiaan akan mudah dicapai dengan penerapan perekonomian yang mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan individu. Islam menegaskan untuk para penguasa, agar meminimalkan kesenjangan dan ketidakseimbangan ayat Alquran tentang pendistribusian harta diantaranya, Allah Swt berirman dalam surat Al-Hadid ayat 7َﲔِﻔَﻠْﺨَﺘْﺴُﻣ ْﻢُﻜَﻠَﻌَﺟ ﺎﱠِﳑ اﻮُﻘِﻔْﻧَأَو ِﻪِﻟﻮ ُﺳَرَو ِﻪﱠﻠﻟﺎِﺑ اﻮُﻨِﻣآ٧ ٌﲑِﺒَﻛ ٌﺮْﺟَأ ْﻢَُﳍ اﻮُﻘَﻔْـﻧَأَو ْﻢُﻜْﻨِﻣ اﻮُﻨَﻣآ َﻦﻳِﺬﱠﻟﺎَﻓ ِﻪﻴِﻓBerimanlah kamu kepada Allah Swt dan rasul-Nya dan nakahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah Swt Telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menakahkan sebagian dari hartanya memperoleh pahala yang besar. Al-Hadid [57]7Yang dimaksud dengan menguasai di sini ialah penguasaan yang bukan secara mutlak. Hak milik pada hakikatnya adalah pada Allah Swt. Manusia menakahkan hartanya itu haruslah menurut hukum-hukum yang Telah disyariatkan Allah Swt. Karena itu tidaklah boleh kikir dan dalam Kitab Tafsir Al-Maraghi dijelaskan penafsiran ayat tersebut di atas, yakni1. ﻪﻟﻮﺳر و ﷲاﺎﺑ اﻮﻨﻣاء, akuilah oleh kalian ke-Esaan Allah Swt, dan benarkanlah Rasul-Nya tentang apa yang dia datangkan dari Tuhan kamu. 2. ﻪﻴﻓ ﲔﻔﻠﺨﺘﺴﻣ ﻢﻜﻠﻌﺟ ﺎﳑ اﻮﻘﻔﻧأو, dan belanjakanlah harta yang ada padamu, yang sebenarnya merupakan pinjaman itu, karena harta tersebut pernah pula berada pada tangan umat sebelum kamu, kemudian beralih kepadamu. Dan gunakanlah harta itu dalam ketaatan kepada Allah Swt, kalau tidak maka Allah Swt akan menghisab kamu atas harta tersebut dengan hisab yang berat. Alangkah baiknya perkataan ﻊﺋادو ﻻإ نﻮﻠﻫﻷاو لﺎﳌا ﺎﻣوﻊﺋادﻮﻟا دﺮﺗ نأ ﺎﻣﻮﻳ ﺪﺑ ﻻوHarta dan keluarga, tak lain hanyalah titipan belaka, pada suatu hari titipan-titipan itu pasti ﲑﺒﻛ ﺮﺟأ ﻢﳍ اﻮﻘﻔﻧاو ﻢﻜﻨﻣ اﻮﻨﻣأ ﻦﻳﺬﻟﺎﻓ , maka orang-orang yang beriman kepada Allah Swt dan membenarkan Rasul-Nya diantara kamu, disamping membelanjakan di jalan Allah Swt harta yang Allah Swt pindahkan kepada mereka dari generasi sebelumnya, mereka akan mendapatkan pahala yang besar disisi Tuhan mereka. Disana mereka akan melihat kemuliaan dan pahala yang tidak pernah dilihat oleh mata, tak pernah didengar oleh telinga, dan tidak pernah terlintas dalam hati manusia seseorang pun Al-Maraghi, 1989 287-288. Dari ayat di atas terdapat 3 hal yang patut kita ketahui, pertama, segala sesuatu yang ada di jagat raya ini termasuk apa yang ada di dalamnya, mutlak dan murni milik Allah Swt. Kedua, manusia hanya diberi amanat dan kekuasaan sebagai wakil untuk mendistribusikan kepada yang berhak. Ketiga, seyogyanya pemilik harta itu tidak boleh bakhil terhadap hartanya, karena Volume 2, Nomor 2, Desember 2018Hara dalam Perspektif Alquran Stdi Tafsir Ayat-Ayat Ekonomi 149 harta itu merupakan titipan dan amanah dari Maha Pemilik harta menakahkan harta di jalan Allah Swt meliputi belanja untuk kepentingan jihad, pembangunan perguruan, rumah sakit, usaha penyelidikan ilmiah dan lain-lain. Firman Allah Swt dalam surah Al-Baqarah ayat 195َﱃِإ ْﻢُﻜﻳِﺪْﻳَﺄِﺑ اﻮُﻘْﻠُـﺗ ﻻَو ِﻪﱠﻠﻟا ِﻞﻴِﺒَﺳ ِﰲ اﻮُﻘِﻔْﻧَأَوَﲔِﻨِﺴْﺤُﻤْﻟا ﱡﺐُِﳛ َﻪﱠﻠﻟا ﱠنِإ اﻮُﻨِﺴْﺣَأَو ِﺔَﻜُﻠْﻬﱠـﺘﻟاDan belanjakanlah harta bendamu di jalan Allah Swt, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah Swt menyukai orang-orang yang berbuat baik. Al-Baqarah [2] 195Dalam Tafsir Jalalain disebutkan riwayat dari Abu Daud dan Thirmidzi yang dinyatakan sah riwayatnya oleh Ibnu Hibban, Hakim dan lain-lain, dari Abu Ayyub Al-Anshary, katanya “Ayat ini diturunkan kepada kita dari golongan Anshar, yaitu tatkala Allah Swt menjadikan Islam sebagai agama yang jaya hingga para penyokongnya tidak sedikit jumlahnya, berkatalah sebagian kita pada yang lain secara rahasia bahwa harta benda kita telah habis dan Allah Swt telah mengangkat agama kita menjadi jaya, maka sekiranya kita mempertahankan harta benda itu, lalu menggantinya mana yang telah habis. Maka turunlah ayat menolak pendapat dan rencana ini “Dan belanjakanlah harta bendamu di jalan Allah Swt, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” Sampai akhir ayat. Ibnu Abbas menafsirkan ayat ini dengan menyatakan Infakkanlah harta-hartamu dijalan Allah Swt yaitu jalan ketaatan padaNya, dan janganlah kalian menahan tangan-tangan kalian untuk memberikan infak di jalan Allah Swt yang berakibat kalian akan celaka”.Kata ﷲا ﻞﻴﺒﺳ ﰲ اﻮﻘﻔﻧأو adalah hendaklah kalian berinfak di jalan Allah Swt dengan harta-harta kalian. Karena salah satu fungsi dari harta adalah untuk meninggikan syariat-Nya, yaitu dengan cara menginfakkan di jalan-Nya Jalalain, 1996 126.Dari ayat di atas dapat disimpulkan bahwa di dalam harta yang kita miliki terdapat hak orang lain yang harus disalurkan melalui menginfakkan dari uraian pembahasan di atas dapat di ambil kesimpulan, yaitu1. Harta adalah benda yang dapat dimiliki, dikuasai, diusahakan, dan dialihkan, baik benda berwujud maupun tidak berwujud, baik benda terdaftar maupun tidak terdaftar, baik benda bergerak maupun tidak bergerak dan hak yang mempunyai nilai Harta memiliki kedudukan yang sangat penting di dalam Alquran, terbukti kata mal dalam Alquran disebut sebanyak 86 kali pada 79 ayat dalam 38 surah. Satu jumlah yang cukup banyak menghiasi sepertiga surah-surah Alquran. Diantaranya pada surah Al-Kahi ayat 46 dan Al-Fajr ayat 203. Perintah bekerja atau mencari harta terdapat di dalam Alquran diantaranya pada surah At-taubah ayat 105, Al-Mulk ayat 15, Al-Ankabut ayat 69, bekerjalah sesuai dengan potensi dan kemampuanmu masing-masing Az-Zumar ayat 39, apabila kalian telah menunaikan Jurnal Imara150 Sariana Batbarasalat Jum’at, maka bertebaranlah di atas bumi ini mencari karunia Allah Swt Al-Jumu’ah ayat Pemilik mutlak harta atau segala sesuatu yang ada di muka bumi ini adalah Allah Swt, kepemilikan manusia adalah hanya relatif, sebatas untuk menjalankan amanah mengelola dan memanfaatkan sesuai dengan Cara perolehan harta dapat dilakukan dengan berbagai macam, antara lain melalui usaha a’mal atau mata pencaharian ma’isyah yang halal seuai dengan aturan Allah SWT. Sebagaimana dalam surah Al-Jum’ah 9-10 dan beberapa ayat Alquran tentang larangan memperoleh harta dengan cara yang haram, zalim dan bathil. Karakteristik pendistribusian adalah adil dan jujur, karena dalam Islam sekecil apapun perbuatan yang kita lakukan, semua akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak. Pelaksanaan distribusi bertujuan untuk saling memberi manfaat dan menguntungkan satu sama lain. Beberapa ayat Alquran tentang pendistribusian harta kekayaan diataranya QS. Al-Baqarah 267, Al-Munaiqun 10, QS. Al-Baqarah 254, QS. Al-Baqarah 262, QS. Al-Baqarah 264, QS. At-Taubah 103, QS. Adz-Dzaariyat 19, QS. Al-Ma’arij 24-25, QS. An-Nur KEPUSTAKAANAkmal Tarigan, Azhari, 2016. Tafsir Ayat-Ayat Ekonomi,Medan Febi UIN-SU Press. Amin Suma, Muhammad, 2013. Tafsir Ayat Ekonomi, Jakarta 2009. Taqiyuddin, Sistem Ekonomi Islam, Bogor Al-Azhar Press .Hamka, 1985. Tafsir Al-Azhar Juz IX, Jakarta Jakarta Pustaka Jalalain, 1996. Tafsir Jalalain Jilid I, Bandung Sinar Baru Algesindo. Mardani, 2013. Fiqh Ekonomi Syariah,Jakarta Al-Maraghi, Ahmad, 1989. Tafsir Al-Maraghi Juz 27, diterjemahkan oleh Bahrun Abu Bakar. Semarang Toha 2014. Ekonomi Islam Teori dan Aplikasinya Pada Aktivitas Ekonomi, Jakarta PT. Raja Grapindo Persada Sami’ Al-Misri, Abdul, 2006. Pilar-Pilar Ekonomi Islam, diterjemahkan oleh Dinyauddin Djuwaini, Jakarta Pustaka Pelajar Shihab, M. Quraish, 2002. Tafsir Al-Misbah Volume VIII, Jakarta Lentera HatiWarson, Ahmad, 1984. Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia. Surabaya Pustaka Progressif. Widya Ratna SariAhmad SyakurAdapun tujuan dari penelitian ini untuk melihat pembangunan produktivitas kerja di Indonesia melalui agile organization perspektif al-Qur’an. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kepustakaan library research karena sumber datanya dari berbagai literatur seperti al-Qur’an, tafsir al-Qur’an, jurnal-jurnal, dan buku mengenai produktivitas kerja yang dihubungkan dengan sistem kerja kontemporer agile organization dan dikaji menurut perspektif al-Qur’an. Hasil pembahasan bahwa Angka produktivitas di Indonesia masih tergolong rendah, dilihat dari jumlah peningkatan jumlah penduduk bekerja dan penurunan angka pengangguran sejauh ini belum bisa mengcover penurunan angka kemiskinan. Peningkatan garis kemiskinan tersebut berarti menunjukkan nilai tekun atau jiwa produktivitas kerja Indonesia masih belum tinggi. Sementara ajaran Islam sangat komprehensif dalam mengatur aktivitas umatnya. Di samping memberikan kebebasan dalam melakukan suatu aktivitas juga memberikan batasan dalam pelaksanaannya. Sehingga dengan ada keduanya tercipta suatu keseimbangan. Sistem agile organization pada dasarnya sudah selaras dengan ajaran Islam al-Qur’an yakni jalinan kerjasama atau ta’awun yang sejatinya sudah ada sejak TariganAkmal Tarigan, Azhari, 2016. Tafsir Ayat-Ayat Ekonomi,Medan Febi UIN-SU SumaAmin Suma, Muhammad, 2013. Tafsir Ayat Ekonomi, Jakarta 1985. Tafsir Al-Azhar Juz IX, Jakarta Jakarta Pustaka ImamImam, Jalalain, 1996. Tafsir Jalalain Jilid I, Bandung Sinar Baru 2013. Fiqh Ekonomi Syariah,Jakarta Islam Teori dan Aplikasinya Pada Aktivitas Ekonomi, Jakarta PT. Raja Grapindo PersadaRozalindaRozalinda, 2014. Ekonomi Islam Teori dan Aplikasinya Pada Aktivitas Ekonomi, Jakarta PT. Raja Grapindo PersadaM ShihabQuraishShihab, M. Quraish, 2002. Tafsir Al-Misbah Volume VIII, Jakarta Lentera HatiAl-Munawwir Kamus Arab-IndonesiaAhmad WarsonWarson, Ahmad, 1984. Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia. Surabaya Pustaka Progressif.
AyatAyat Al-Qur'an dan hadis-Hadis Tematik Tentang Uang Dan Pembiayaan In general money is part of wealth, jewelry and happiness in the world. Money is everything that is widely accepted as a medium of exchange, while it functions as a standard measure of the value of prices and media for the storage of wealth.
24/11/2020 - 3 Min Read Kalau ayat tentang manfaat, ganjaran dan pahala sedekah, dan bahwa zakat menyucikan harta kita, pasti semuanya sudah hafal, kali ya? Nah, sebenarnya masih banyak lho bertebaran ayat-ayat di Quran yang ngebahas tentang harta kita. Mau tahu? Yuk, simak di sini! Panduan Quran Tentang Keuangan 1 QS. Al-Furqan 67Panduan Quran Tentang Keuangan 2 QS. An-Nisa 34Panduan Quran Tentang Keuangan 3 Al-Baqarah 275Panduan Quran Tentang Keuangan 4 Al-Hasyr 7Panduan Quran Tentang Keuangan 5 Al-A’raf 31 Panduan Quran Tentang Keuangan 1 QS. Al-Furqan 67 “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan harta, mereka tidak berlebihan, dan tidak pula kikir, dan adalah pembelanjaan itu di tengah-tengah antara yang demikian. ” .QS. Al Furqan 67 Ayat ini ada di bahasan Al-Quran tentang ciri-ciri hamba Allah sebagai Ar-Rahmaan. Nah, berarti bahkan cara kita mengatur keuanganpun jadi kriteria Allah untuk orang yang bisa dibilang menjadi hamba-Nya. Terlalu pelit, baik ke orang lain maupun ke diri kita sendiri, atau terlalu boros dan berlebihan, jadi hal yang nggak sesuai sama kriteria hamba yang ditentukan sama Allah. Kalau mau jadi hamba Allah, panduan mengatur keuangannya ngikutin ayat ini, ya! Panduan Quran Tentang Keuangan 2 QS. An-Nisa 34 “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka laki-laki atas sebagian yang lain perempuan, dan karena mereka laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”. “Rajulun” laki-laki mempunyai akar bahasa yang sama dengan “rijlun” yang berarti kaki. Kesamaan akar ini menunjukkan kesamaan makna, dan dari situ rajulun bisa berarti manusia yang memiliki kaki yang kuat menopang tubuh, dan kemudahan untuk melangkah. Kalau kamu laki-laki dan sudah mengambil tanggungjawab sebagai seorang suami, kamu wajib membangun kemampuan untuk dijadikan sandaran tanggungjawab sebagai kepala keluarga dan kemampuan untuk berani dan mau melangkahkan kaki memenuhi kebutuhan keluarga. Bahkan hal ini pun sudah jadi bagian dari aturan perpajakan Indonesia, dimana seorang perempuan yang sudah menikah Pendapatan Tidak Kena Pajaknya dianggap sama dengan TK0 status lajang dengan asumsi suaminya-lah yang menanggung beban. Kasihan dong istri kamu kalau suaminya nggak menafkahi lagi di luar pendapatannya, sedangkan bayar pajak saja dia tidak mendapatkan pengurangan biaya lagi 😀 Ngomongin pajak, udah daftar belum untuk Kuliah WhatsApp ALAMI tentang Pelaporan Pajak Untuk Pendapatan Ujroh P2P kamu? Simak lebih lanjut infonya disini! Panduan Quran Tentang Keuangan 3 Al-Baqarah 275 “…Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah…” Yuk coba lebih sungguh-sungguh lagi buat menghindari riba seperti yang sudah dijelaskan di Al-Baqarah 275, ya! Yang sudah kejadian kemarin ya udah, namanya manusia emang tempatnya kesalahan dan lupa. Tapi jangan sampai lupa juga untuk kita perbaiki ya. Panduan Quran Tentang Keuangan 4 Al-Hasyr 7 “…Harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu…” Selain ngasih teman, saudara dan orangtua, jangan lupa sisihkan juga sebagian harta kamu untuk orang-orang yang benar-benar ngebutuhin ya, bahkan di luar lingkaran kamu. Inilah tujuan dari syariat zakat dan sedekah yang sangat direkomendasikan di Islam. Supaya harta nggak cuma muter-muter di tempatnya orang-orang yang memang sudah cukup dan kaya. Supaya mereka yang nggak punya cukup uang akhirnya bisa benar-benar bangkit dan keluar dari lingkaran kemiskinan. Bisa pasti, asal barengan seluruh penduduk negeri kompak ngelakuin ini. Siapa tahu jadi jalan Indonesia bisa benar-benar jadi negara maju tahun 2045. Panduan Quran Tentang Keuangan 5 Al-A’raf 31 “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” Di saat semua orang berlomba-lomba untuk bermewah-mewahan, sebagai umat Muslim kita bisa coba untuk lebih menghayati agama kita dengan tidak berlebihan, baik dalam hal makanan, minuman, ataupun untuk hal yang lainnya. Sesuai ayat ini, kita boleh makan dan minum, tapi nggak berlebih-lebihan. Usahain ketika memesan apapun nggak mubazir, cuma karena lapar mata saja. InsyaaAllah, usaha kamu terhitung ibadah, apalagi udah kamu niatin buat melaksanakan perintah Allah di dalam Quran. Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan. ALAMI juga telah meluncurkan ALAMI Android Mobile App. Klik link ini untuk install ALAMI Mobile App sekarang! Content Manager at ALAMIBeing able to be part of a teamwork to spread more adoption of Islamic finance in the country is a privilege I'm really grateful for. In my spare time, I try to strike that elusive balance between social time and solitude time. Being able to be part of a teamwork to spread more adoption of Islamic finance in the country is a privilege I'm really grateful for. In my spare time, I try to strike that elusive balance between social time and solitude time.
Hartadan Uang dalam Terminologi Al Quran. Dalam Al Quran ada dua bahasa yang berkaitan dengan harta, diantaranya; 1. Khoir, dalam QS. Al Baqarah ayat 180. كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ
Ilustrasi Al-quran. Foto Gatot Adri/ apa saja dalil dalam Alquran yang membahas tentang melantik pemerintah? Berikut dalil, terjemahan dan tafsir menurut Kemenag Al-A’raf Ayat 142۞ وَوٰعَدْنَا مُوْسٰى ثَلٰثِيْنَ لَيْلَةً وَّاَتْمَمْنٰهَا بِعَشْرٍ فَتَمَّ مِيْقَاتُ رَبِّهٖٓ اَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً ۚوَقَالَ مُوْسٰى لِاَخِيْهِ هٰرُوْنَ اخْلُفْنِيْ فِيْ قَوْمِيْ وَاَصْلِحْ وَلَا تَتَّبِعْ سَبِيْلَ الْمُفْسِدِيْنَKami telah menjanjikan Musa untuk memberikan kitab Taurat setelah bermunajat selama tiga puluh malam. Kami sempurnakan jumlah malam itu dengan sepuluh malam lagi. Maka, lengkaplah waktu yang telah ditentukan Tuhannya empat puluh malam. Musa berkata kepada saudaranya, yaitu Harun, “Gantikanlah aku dalam memimpin kaumku, perbaikilah dirimu dan kaummu, dan janganlah engkau mengikuti jalan orang-orang yang berbuat kerusakan.”Ayat ini menjawab pertanyaan para sahabat yang diajukan kepada Rasulullah saw. Jawaban-jawaban itu bukan saja mengenai hukum khamar dan judi, tetapi sekaligus menjawab pertanyaan tentang apa yang akan dinafkahkan; dan juga mengenai persoalan anak-anak minum khamar, diturunkan secara berangsur-angsur. Sebab minum khamar itu bagi orang Arab sudah menjadi adat kebiasaan yang mendarah daging sejak zaman jahiliah. Kalau dilarang sekaligus, dikhawatirkan akan sangat memberatkan bagi mereka. Mula-mula dikatakan bahwa dosanya besar, kemudian dikatakan orang mabuk tidak boleh mengerjakan salat; dan terakhir dikatakan bahwa minum khamar itu adalah keji dan termasuk perbuatan setan. Kemudian mereka dicela dengan mengatakan, "Apakah kamu belum mau juga berhenti meminumnya?" Tegasnya minum khamar dan main judi itu dilarang, dan haram dimaksud dengan khamar menurut pendapat jumhur ulama ialah semua minuman yang memabukkan, walaupun terbuat dari bahan apa saja. Jadi minum apa saja yang memabukkan, hukumnya haram, baik sedikit ataupun banyak. Semua ahli kesehatan sependapat, baik dahulu maupun sekarang, bahwa minum khamar itu banyak sekali bahayanya. Allah tidak akan melarang sesuatu, kalau tidak berbahaya bagi tidak diragukan bahwa minum khamar itu berbahaya bagi kesehatan, akal pikiran dan urat syaraf, serta harta benda dan keluarga. Minum khamar sama dengan menghisap candu, narkotika, dan obat-obatan terlarang narkoba yang menimbulkan ketagihan. Seseorang yang telah ketagihan minum khamar, baginya tidak ada nilainya harta benda, berapa saja harga khamar itu akan demikian, khamar membahayakan dalam pergaulan masyarakat, menimbulkan permusuhan, perkelahian, dan sebagainya. Rumah tangga akan kacau, tetangga tidak aman dan masyarakat akan rusak, karena minum kecanduan khamar erat sekali hubungannya dengan segala perbuatan maksiat dan kejahatan. Seorang yang sudah mabuk, tidak akan malu-malu berzina di tempat-tempat maksiat seperti night club, bar dan lain-lain. Kedua perbuatan mesum itu biasa disatukan tempatnya. Bahaya minum khamar akan lebih besar lagi kalau sudah bercampur dengan zina. Bukan saja menghambur-hamburkan harta dan berfoya-foya memperturutkan hawa nafsu, tapi segala macam penyakit kelamin akan merebak, lahirlah anak-anak tanpa bapak yang sah, serta pembunuhan bayi-bayi yang tidak berdosa. Pekerjaan seperti ini merupakan perbuatan yang terkutuk yang tidak berperikemanusiaan, perbuatan keji yang lebih keji dari perbuatan halnya minum khamar, Allah juga melarang main judi sebab bahayanya lebih besar daripada manfaatnya. Judi ialah semua permainan yang menggunakan pertaruhan yang kalah harus membayar kepada yang menang. Taruhan itu berupa apa saja uang, barang-barang, dan main judi tidak kurang dari bahaya minum khamar. Main judi cepat sekali menimbulkan permusuhan dan kemarahan, dan tidak jarang menimbulkan pembunuhan. Bahaya itu sudah terbukti sejak dahulu sampai sekarang. Bilamana di suatu tempat telah berjangkit perjudian, maka di tempat itu selalu terjadi perselisihan, pemusuhan dan pembunuhan. Pekerjaan nekad, kerap kali terjadi pada pemain-pemain judi, seperti bunuh diri, merampok, dan lain-lain, lebih-lebih bila ia mengalami adalah perbuatan berbahaya, akibat berjudi seseorang yang baik dapat menjadi jahat, malas mengerjakan ibadah, dan jenuh hatinya dari mengingat Allah. Dia jadi pemalas, pemarah, matanya merah, dan badannya lemas. Dengan sendirinya akhlaknya menjadi rusak, tidak mau bekerja untuk mencari rezeki dengan jalan yang baik, dan selalu mengharap kalau-kalau mendapat kemenangan. Dalam sejarah perjudian, tidak ada orang yang kaya karena berjudi. Malahan sebaliknya yang terjadi, banyak orang kaya tiba-tiba jatuh miskin dan melarat karena berjudi. Banyak pula rumah tangga yang bahagia, tiba-tiba hancur berantakan karena manfaat minum khamar sedikit sekali, boleh dikatakan tidak ada artinya dibandingkan dengan bahayanya. Misalnya, khamar, mungkin dapat menjadi obat, dapat dijadikan komoditas perdagangan yang mendatangkan keuntungan, dan dapat menimbulkan semangat bagi prajurit-prajurit yang akan pergi berperang, dan lain-lain. Tapi semua itu bukanlah manfaat yang bahaya minum khamar dan main judi, dan apa yang akan diderita oleh peminum khamar dan pemain judi nantinya, selain dijelaskan oleh Allah dalam Al-Qur'an juga banyak diterangkan dalam hadis-hadis Nabi Muhammad para sahabat menanyakan kedua masalah yang sangat besar bahayanya itu, yaitu minum khamar dan main judi, maka mereka menanyakan masalah apa yang akan satu riwayat, dari Ibnu Abi hatim dari Ibnu 'Abbas beberapa orang sahabat Rasulullah saw datang bertanya kepada beliau, "Kami belum tahu, apakah itu nafkah fi sabilillah yang diperintahkan kepada kami untuk mengeluarkannya dari harta kami?" Ayat ini adalah jawabannya. Sengaja Allah swt menggabungkan masalah nafkah dengan masalah khamar dan judi dalam satu ayat, untuk menjadi cermin perbandingan bagi manusia, bahwa di samping ada orang yang menghambur-hamburkan hartanya untuk berbuat maksiat seperti minum khamar dan berjudi, ada pula orang yang menggunakan hartanya untuk dinafkahkan di jalan yang menghamburkan hartanya di jalan maksiat itu akan mendapat kehancuran dan malapetaka, sebaliknya orang-orang yang mempergunakan hartanya di jalan Allah akan memperoleh kebahagiaan dan keberuntungan. Yang dimaksud dengan nafkah dalam ayat ini ialah memberi sedekah, amal jariah, derma, sumbangan, dan lain-lain yang hukumnya sunah, sedang zakat hukumnya wajib. Hal ini sudah diterangkan dalam ayat-ayat yang lain. Arti al-'afwa di sini ialah "yang lebih dari keperluan". Jadi yang akan dinafkahkan adalah harta yang sudah berlebih dari keperluan pokok menganjurkan agar seseorang berusaha mencari rezeki untuk keperluan anak dan istri serta orang-orang yang di bawah tanggungannya. Tapi kalau rezeki yang diberikan Allah sudah lebih dari kebutuhan tersebut, Allah menganjurkan agar ia berinfak, yaitu memberikan sebagian dari kelebihan harta itu untuk keperluan fi sabilillah. Umpamanya untuk membangun rumah-rumah ibadah, seperti masjid, musala atau surau, atau untuk membangun rumah-rumah yatim atau rumah-rumah pendidikan seperti madrasah, asrama-asrama pelajar, fakir miskin, juga kepada pelajar dan mahasiswa dalam bentuk beasiswa, dan sosial seperti tersebut di atas, dapat dibiayai dengan nafkah yang diberikan kaum Muslimin. Memberikan nafkah dalam hal ini penting sekali, sebab itu merupakan urat nadi pembangunan dalam Islam dan jadi jembatan yang menghubungkan antara yang kaya dengan yang cara Allah memberikan petunjuk dengan ayat-ayat-Nya untuk kebahagiaan umat manusia. Ditunjukkan-Nya jalan mana yang dapat mendatangkan manfaat dan kebaikan dan jalan yang akan menjerumuskan ke dalam bahaya dan kerusakan. Dalam hal ini, manusia harus memikirkannya. Berpikir bukan untuk dunia saja tetapi juga memikirkan akhirat dalam setiap usaha dan Muslimin menjadi jaya dan mulia bila mau mempergunakan akalnya untuk memikirkan keselamatan hidupnya dan masyarakatnya di dunia dan di akhirat. Di dunia, mereka menjadi orang yang terhormat dan disegani, karena mereka adalah orang-orang yang mampu, berwibawa, dan memegang tampuk kekuasaan. Di akhirat, dia menjadi orang yang beruntung karena amal kebajikannya yang selaku penulis sangat terbuka apabila pembaca memiliki kritik dan saran. Silahkan hubungi kami melalui alamat surel berikut [email protected]
Menulisdan mencetak uang di Alquran dihukumi makruh. REPUBLIKA.CO.ID,KAIRO --- Lembaga Fatwa Mesir menjelaskan tentang hukum mencetak uang kertas dan uang koin dengan memuat ayat-ayat Alquran. Atau menuliskan ayat Alquran pada uang kertas atau uang koin. Seperti dilansir Rabu (3/11) Lembaga Fatwa Mesir mengatakan mencetak ayat
6 Ayat Al-Quran Tentang Hutang – Di antara muamalah yang sering terjadi di antara sesama manusia adalah hutang-berhutang. Penjelasan hutang sangatlah panjang dan itu sudah dibahas oleh para ulama kita. Akan tetapi intinya memang hukum asal hutang itu boleh kalau dibutuhkan. Namun sudah sepantasnya setiap mukmin jangan bermudah-mudahan dalam urusan hutang, apalagi kalau dia memang masih bisa kalau tidak berhutang. Karena ketahuilah wahai saudara-saudaraku, perkara hutang meskipun itu nampaknya sepele tetapi di sisi Allah ia adalah perkara yang amat besar. Nyawa seseorang masih tergantung dengan hutangnya, sampai-sampai Nabi tidak mau menyolatkan orang yang masih memiliki hutang. Baiklah itu sekilas mengenai hutang. Adapun pada tulisan kali ini blog Al-Quran Pedia akan membahas mengenai ayat-ayat Al-Quran yang berkaitan dengan hutang. Simak selengkapnya di bawah ini. 1 Dan jika orang yang berhutang itu dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan sebagian atau semua utang itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Al-Baqarah 280 2 Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan apa yang akan ditulis itu, dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah keadaannya atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu. Jika tak ada dua oang lelaki, maka boleh seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan memberi keterangan apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak menimbulkan keraguanmu. Tulislah mu'amalahmu itu, kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, jika kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan yang demikian, maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. Al-Baqarah 282 3 Dan bagimu suami-suami seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau dan seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau dan sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki seibu saja atau seorang saudara perempuan seibu saja, maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat kepada ahli waris. Allah menetapkan yang demikian itu sebagai syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. An-Nisaa’ 12 4 Ataukah kamu meminta upah kepada mereka sehingga mereka dibebani dengan hutang? Ath-Thuur 40 5 Apakah kamu meminta upah kepada mereka, lalu mereka diberati dengan hutang? Al-Qalam 46 6 Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. At-Taubah 60 Itulah berbagai ayat Al-Quran yang menyebutkan tentang hutang. Semoga menambah ilmu dan wawasan kita tentang agama. Baca Juga 20 Ayat Al-Quran Tentang Sungai Semoga bermanfaat. Diselesaikan pada 4 Dzulhijjah 1439 Hijriyah/15 Agustus 2018 Masehi.
AyatAl Qur'an Tentang Penggunaan Dinar dan Dirham. Di dalam Al-Quran, Allah menyebut kata dinar dan dirham berfungsi sebagai mata uang yang dipakai manusia. Tetapi Al-Quran tidak langsung memerintahkan penggunaan dinar dan dirham sebagai mata uang, begitu juga sebagai keputusan final mata uang yang harus digunakan umat Islam untuk
Source Uang elektronik merupakan salah satu produk fintech yang sedang berkembang saat ini. Banyak perusahaan start up bermunculan dan mengeluarkan produk uang elektronik mereka. Lalu, bagaimana hukum fintech dan uang elektronik itu sendiri bila dilihat dari kacamata Islam? Perlu Anda ketahui sebelumnya bahwa pengertian uang elektronik dalam istilah keuangan merupakan alat pengganti uang fisik yang dapat digunakan untuk bertransaksi. Dan sebagaimana penggunaannya, uang ini dimanfaatkan sebagai salah satu alat pembayaran yang sah. Dalil Perihal Uang Elektronik Berikut ini adalah beberapa dalil yang menjelaskan tentang hukum uang elektronik. 1. Alquran S. an-Nisa 4 58 “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…” S. al-Maidah 5 1 “Hai orang yang beriman! Tunaikanlah akad-akad itu..” S. al-Isra 17 34 “…Dan tunaikanlah janji-janji itu, sesungguhnya janji itu akan dimintai pertanggungjawaban…” S. an-Nisa 429 “Hai orang yang beriman! Janganlah kalian memakan mengambil harta orang lain secara batil, kecuali jika berupa perdagangan yang dilandasi atas sukarela di antara kalian….” S. al-Kahfi 18 19 “Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang paling baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorang pun.” S. al-Furqan 25 67 “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan harta, mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak pula kikir, dan adalah pembelanjaan itu di tengah-tengah antara yang demikian.” S. al-Qashash 28 26 “Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, Hai, ayahku! Ambillah ia sebagai orang yang bekerja pada kita, karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja pada kita adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” S. al-Baqarah 2 275 “Orang yang makan mengambil riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata berpendapat, sesungguhnya jual–beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual–beli dan mengharamkan riba. Orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang larangan; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang mengulangi mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” S. al-Baqarah 2 282 “Hai orang yang berimanl Jika kamu bermuamalah tidak secara tunai sampai waktu tertentu, buatlah secara tertulis… “ 2. Hadis Nabi Saw. Hadis Nabi riwayat Muslim, Abu Daud, al-Tirmizi, al-Nasa’i. dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari Ubadah bin Shamit “Jual–beli/pertukaran emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam disyaratkan harus dalam ukuran yang sama jika yang dipertukarkan satu jenis dan harus secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.” Hadis Nabi riwavat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri “Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama ukurannya dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama ukurannya dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.” Hadis Nabi riwayat Abu Daud dan al-Tirmidzi “Tunaikanlah amanah titipan kepada yang berhak menerimanya dan janganlah berkhianat kepada orang yang mengkhianatimu.” Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari Ubadah bin al-Shamit Ahmad dari Ibnu Abbas riwayat Malik dari bapaknya Yahya al-Mazini dan riwayat al-Hakim dan al-Dar al-Quthni dari Abu Sa’id al-Khudriy “Tidak boleh membahayakan/merugikan orang lain dan tidak boleh pula membalas bahaya kerugian yang ditimbulkan oleh orang lain dengan bahaya perbuatan yang merugikannya. “ Hadis Nabi riwayat al-Tirmidzi dari kakeknya Amr bin Auf al-Muzani, dan riwayat al-Hakim dari kakeknya Katsir bin Abdillah bin Amr bin Auf “Shulh penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mufakat boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali shulh yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka sepakati kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” Hadis Nabi saw. riwayat Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri “Barang siapa mempekerjakan pekerja, berikanlah upahnya.” Hadis Nabi riwayat Ibn Majah dari Ibnu Umar riwayat al-Thabarani dari Jabir dan riwayat al-Baihaqi dari Abu Hurairah “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering.” Hadis Nabi riwayat Muslim, dari Aisyah dan dari Tsabit dari Anas “Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian.” Dalil-dalil tersebut yang menjadi dasar penentuan hukum fintech dan uang elektronik dalam aqidah Islam. Nantinya, keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Hukum Uang Elektronik Menurut MUI Hasil dari fatwa MUI mengenai hukum uang elektronik tertuang pada Fatwa DSN No 116/DSN-MUI/IX/2017. MUI menyimpulkan bahwa uang elektronik boleh digunakan sebagai alat transaksi perdagangan. Dan, ada beberapa hal yang ditekankan pada fatwa yang ditetapkan tersebut. Pertama adalah mengenai akad yang akan digunakan antara pihak yang terlibat dalam pembuatan uang elektronik. Akad wadiah atau akad qardh adalah akad yang digunakan antara pihak penerbit dengan pemegang uang elektronik. Sedangkan, akad yang digunakan pihak penerbit dengan para penyelenggara uang elektronik adalah akad ijarah, akad ju’alah, dan akad wakalah bi al-ujrah. Ketiga akad tersebut kemudian juga digunakan penerbit dengan agen layanan keuangan. Hal yang kedua adalah penggunaan uang elektronik harus terhindar dari riba, gharar, maysir, tadlis, risywah, israf, dan juga transaksi atas objek yang diharamkan. Ketiga adalah jumlah uang elektronik yang disimpan pada penerbit harus ditempatkan di lembaga perbankan syariah. Dan hal yang keempat adalah apabila kartu yang digunakan sebagai media uang elektronik hilang, jumlah uang yang terdata di penerbit tidak boleh hilang. Keempat hal tersebut sejalan dengan apa yang dikatakan pakar perbankan syariah Dede Abdul Fatah, yang berpendapat bahwa uang elektronik penggunaannya diperbolehkan dan pihak penerbit tidak boleh menggunakan uang pengguna tanpa seizin yang bersangkutan. Bagaimana dengan Diskon Uang Elektronik? Banyaknya produk uang elektronik memunculkan persaingan di tiap produk yang dikeluarkan pihak penerbit. Tak heran berbagai strategi mereka terapkan dalam menarik minat pelanggan, salah satunya adalah dengan melakukan diskon pada pembayaran dengan uang elektronik. Menurut pengamat ekonomi syariah dari United Nations Development Programme UNDP, Greget Kalla Buana, penerapan diskon dari penyedia uang elektronik merupakan hal yang sah dalam Islam. Karena pengguna uang elektronik menggunakan akad jual-beli, maka diskon diperbolehkan. Demikian pembahasan mengenai hukum fintech dalam artikel ini. Kesimpulannya, umat Islam tidak dilarang menggunakan alat pembayaran virtual ini serta menikmati potongan harga atau bentuk keuntungan lain yang menyertainya. Semoga bermanfaat! Referensi
. v2szrbop1o.pages.dev/940v2szrbop1o.pages.dev/956v2szrbop1o.pages.dev/376v2szrbop1o.pages.dev/202v2szrbop1o.pages.dev/204v2szrbop1o.pages.dev/171v2szrbop1o.pages.dev/961v2szrbop1o.pages.dev/44v2szrbop1o.pages.dev/500v2szrbop1o.pages.dev/304v2szrbop1o.pages.dev/627v2szrbop1o.pages.dev/892v2szrbop1o.pages.dev/593v2szrbop1o.pages.dev/723v2szrbop1o.pages.dev/381
ayat alquran tentang uang